News 

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERAPKAN PSBB

Sekoci.net – Hari ini Kamis 7 Januari 2021 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur NOMOR : 1/INSTR/2021 yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunung Kidul tentang KEBIJAKAN PENGETATAN TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

Instruksi yang terdiri dari delapan Kebijakan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Adapun delapan kebijakan tersebut adalah :

1.Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

3.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4.Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan :

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virua Disease 2019 di wilayah masing-masing.

8.Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanakan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri update Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP)  pada hari kamis 7 Januari 2021 yaitu 24.163 orang (data humas Yogyakarta).

Facebook Comments

Berita Lainnya

Leave a Comment