MUI MENYATAKAN VAKSIN COVID 19 SINOVAC HALAL
Pada Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat 8 Januari 2021. Memutuskan bahwa Vaksin Covid sinovac HALAL digunakan.
Dalam jumpa pers daring, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Dr. H. M. ASRORUN NI’AM SHOLEH, M.A. mengatakan “penjelasan dari tim audit menyepakati vaksin Covid Sinovac hukumnya suci dan halal.
Namun untuk keamanan penggunaan Vaksin Sinovac masih harus menunggu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Facebook Comments