PPKM Diperpanjang Tapi Lebih Longgar
Sekoci.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 – 4 masih diberlakukan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin malam, 30 Agustus 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata bed occupancy ratio nasional sudah berada sekitar 27 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” ucap Presiden.
Meski diperpanjang, terdapat beberapa pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4. Pelonggaran tersebut diantaranya yaitu sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Tercatat pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level 2-4 pada 21-25 Juli yang kemudian diperpanjang beberapa kali. “Secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota,” kata Presiden.
Presiden Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas. Ia mengatakan PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
Facebook Comments