News 

SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO X MENGUBAH ATURAN PTKM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sekoci.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengubah Kebijakan PTKM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NOMOR : 2/INSTR/2021. Dalam Instruksi Gubernur yang baru, terdapat 11 poin kebijakan. Pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur yang dikeluarkan pada 7 Januari 2021 yaitu Instruksi Gubernur NOMOR : 1/INSTR/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun 11 poin kebijakan Instruksi Gubernur NOMOR : 2/INSTR/2021 adalah :

1.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

3.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4.Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

8.Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)

9.Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing

10.Untuk meningkatkan pengawasan/operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia

11.Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat serta menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Instruksi Gubernur ini berlaku dari 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Facebook Comments

Berita Lainnya

Leave a Comment