SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO X MENGUBAH ATURAN PTKM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sekoci.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengubah Kebijakan PTKM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur NOMOR : 2/INSTR/2021. Dalam Instruksi Gubernur yang baru, terdapat 11 poin kebijakan. Pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur yang dikeluarkan pada 7 Januari 2021 yaitu Instruksi Gubernur NOMOR : 1/INSTR/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun 11 poin kebijakan Instruksi Gubernur NOMOR : 2/INSTR/2021 adalah : 1.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work…
Read More